LAMAN WEB DISEKAT
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Indonesia No.19 Tahun 2016 Perkara 40 (2a) dan (2b) mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nombor 5 Tahun 2020 tentang Pengendali Sistem Elektronik Swasta
MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
Maaf, akses ke laman web ini telah dihalang oleh Kerajaan Indonesia disebabkan kandungan negatif kerana ia melanggar Undang-undang Indonesia